Beraksi di PRJ, Komplotan Copet Perempuan Ini Ditangkap di Gunung Sahari
Selasa, 18 Juli 2023 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
"Ini juga imbauan kepada masyarakat yang kehilangan hp, silakan datang ke Polres Jakarta Pusat untuk mencocokkan jenis ponsel," ucapnya.
Atas pebuatannya keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamamnya penjara maksimal 7 tahun.
Atas pebuatannya keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamamnya penjara maksimal 7 tahun.
(hab)
Lihat Juga :