Panji Gumilang Kembali Dilaporkan Polisi, Diduga Kelola Zakat dan Infak Ilegal
Senin, 17 Juli 2023 - 14:46 WIB
loading...
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pengelolaan infaq dan zakat secara ilegal. Foto/iNews TV/Toiskandar
A
A
A
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan polisi. Laporan kali ini, tidak terkait dengan penistaan agama, namun terkait dugaan pengelolaan zakat dan infaq ilegal.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diambil Alih Kemenag, Polres Indramayu Turun Tangan
Laporan kali ini dilakukan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu. Dasar laporan FIM ke polisi, juga didasarkan pada banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti yang diungkap Menkopolhukam, Mahfud MD.
Koordinator FIM, Achmad Sayid mengatakan, banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD, patut diduga menjadi rekening yang menampung infaq dan zakat ilegal tersebut.
Baca juga: Mahasiswa di Sleman Dimutilasi 2 Teman Pria, Polisi Sita Kompor dan Panci
"Kami tidak fokus pada penistaan agama, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran pidana. Yakni, adanya dugaan pelanggaran Pasal 37, Pasal 38, dan 40 Pasal UU No. 23/2011 tentang pengelolaan pendistribusian soal zakat dan infaq," ujarnya.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diambil Alih Kemenag, Polres Indramayu Turun Tangan
Laporan kali ini dilakukan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu. Dasar laporan FIM ke polisi, juga didasarkan pada banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti yang diungkap Menkopolhukam, Mahfud MD.
Koordinator FIM, Achmad Sayid mengatakan, banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD, patut diduga menjadi rekening yang menampung infaq dan zakat ilegal tersebut.
Baca juga: Mahasiswa di Sleman Dimutilasi 2 Teman Pria, Polisi Sita Kompor dan Panci
"Kami tidak fokus pada penistaan agama, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran pidana. Yakni, adanya dugaan pelanggaran Pasal 37, Pasal 38, dan 40 Pasal UU No. 23/2011 tentang pengelolaan pendistribusian soal zakat dan infaq," ujarnya.
Lihat Juga :