Panji Gumilang Kembali Dilaporkan Polisi, Diduga Kelola Zakat dan Infak Ilegal

Senin, 17 Juli 2023 - 14:46 WIB
loading...
Panji Gumilang Kembali Dilaporkan Polisi, Diduga Kelola Zakat dan Infak Ilegal
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pengelolaan infaq dan zakat secara ilegal. Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan polisi. Laporan kali ini, tidak terkait dengan penistaan agama, namun terkait dugaan pengelolaan zakat dan infaq ilegal.



Laporan kali ini dilakukan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu. Dasar laporan FIM ke polisi, juga didasarkan pada banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti yang diungkap Menkopolhukam, Mahfud MD.



Koordinator FIM, Achmad Sayid mengatakan, banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD, patut diduga menjadi rekening yang menampung infaq dan zakat ilegal tersebut.



"Kami tidak fokus pada penistaan agama, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran pidana. Yakni, adanya dugaan pelanggaran Pasal 37, Pasal 38, dan 40 Pasal UU No. 23/2011 tentang pengelolaan pendistribusian soal zakat dan infaq," ujarnya.

Panji Gumilang Kembali Dilaporkan Polisi, Diduga Kelola Zakat dan Infak Ilegal


Laporan terhadap Panji Gumilang ke Polres Indramayu tersebut, dilakukan perwakilan FIM, Senin (17/7/2023). Koordinator Umum FIM, Carkaya menyebutkan, dugaan pengelolaan infaq dan zakat secara ilegal oleh Panji Gumilang tersebut, sudah sejak lama dilakukan.



"Dugaan pengelolaan zakat dan infaq ilegal ini, diduga sudah sejak lama dilakukan oleh Panji Gumilang. Terkait infaq dan zakat sudah ada kewenanganya, dan sudah diatur dalam UU No. 23/2011, dalam hal ini Baznas," tegas Carkaya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)