Buat dan Edarkan Upal, 2 Orang di Payakumbuh Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:02 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )

Sementara berbekal rekaman CCTV, polisi dengan mudah membongkar aksi kejahatan tersangka. Hanya dalam sehari penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka.

Tersangka MA ditangkap di Padang Panjang, sedangkan AA ditangkap di Kota Solok. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp11 juta.

"Ada Rp25 juta uang palsu yang dicetak tersangka dengan printer. Rp14 juta sudah dibelanjakan, sedangkan yang Rp11 juta masih disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka," terang Dony.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 244 junto pasal 245 KUHP.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)