Buat dan Edarkan Upal, 2 Orang di Payakumbuh Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap dua pencetak sekaligus pengedar uang palsu (Upal) puluhan juta rupiah dengan modus membeli ponsel dalam jumlah banyak di toko ponsel.
(Baca juga: 1 Bandar dan 6 Kurir Sabu di Mataram Dibekuk Polisi )
Kedua pelaku pria masing-masing berinisial MA (24) warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan AA (32) warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan menyebutkan, modus kedua tersangka saat mengedarkan uang palsu terbilang lihai. Sebelum disebar, keduanya mencampur uang asli dengan uang palsu.
"Uang palsu digunakan tersangka untuk membeli ponsel dalam jumlah banyak. Kemudian, ponsel tersebut dibayar dengan campuran uang asli dan uang palsu ," kata Dony.
(Baca juga: Ribuan Ikan Mati Membusuk di Sungai Petanang Musi Banyuasin )
Aksi pelaku berawal saat mendatangi salah satu toko ponsel di Jalan Tan Malaka dengan sepeda motor. Sesampai di toko tersebut, kedua tersangka membeli lima unit ponsel senilai Rp17 juta. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
"Saat membayar, kedua tersangka mengelabui kasir toko dengan mencampur uang asli dengan uang palsu , dengan cara meletakkan uang asli dibagian atas dan uang palsu dibagian bawah," terang Dony.
Lalu setelah transaksi selesai, kedua tersangka langsung meninggalkan toko dengan sepeda motornya. Sementara pemilik toko yang awalnya tidak curiga, kaget saat uang dihitung ternyata tersangka membayar ponsel dengan uang palsu .
Dari Rp17 juta yang dibayarkan tersebut, Rp14 juta di antaranya adalah uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan Rp 100 ribu. Korban memeriksa rekaman CCTV lalu langsung melapor ke polisi.
(Baca juga: 1 Bandar dan 6 Kurir Sabu di Mataram Dibekuk Polisi )
Kedua pelaku pria masing-masing berinisial MA (24) warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan AA (32) warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan menyebutkan, modus kedua tersangka saat mengedarkan uang palsu terbilang lihai. Sebelum disebar, keduanya mencampur uang asli dengan uang palsu.
"Uang palsu digunakan tersangka untuk membeli ponsel dalam jumlah banyak. Kemudian, ponsel tersebut dibayar dengan campuran uang asli dan uang palsu ," kata Dony.
(Baca juga: Ribuan Ikan Mati Membusuk di Sungai Petanang Musi Banyuasin )
Aksi pelaku berawal saat mendatangi salah satu toko ponsel di Jalan Tan Malaka dengan sepeda motor. Sesampai di toko tersebut, kedua tersangka membeli lima unit ponsel senilai Rp17 juta. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
"Saat membayar, kedua tersangka mengelabui kasir toko dengan mencampur uang asli dengan uang palsu , dengan cara meletakkan uang asli dibagian atas dan uang palsu dibagian bawah," terang Dony.
Lalu setelah transaksi selesai, kedua tersangka langsung meninggalkan toko dengan sepeda motornya. Sementara pemilik toko yang awalnya tidak curiga, kaget saat uang dihitung ternyata tersangka membayar ponsel dengan uang palsu .
Dari Rp17 juta yang dibayarkan tersebut, Rp14 juta di antaranya adalah uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan Rp 100 ribu. Korban memeriksa rekaman CCTV lalu langsung melapor ke polisi.