Santri Finalis MQKN 2023 Adu Argumen di Debat Qanun

Senin, 17 Juli 2023 - 04:47 WIB
loading...
Santri Finalis MQKN 2023 Adu Argumen di Debat Qanun
Dua tim finalis cabang lomba Debat Qanun di ajang MQKN 2023 di Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur. Foto/Ist
A A A
LAMONGAN - Para santri finalis ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2023 mulai bersaing sengit di cabangnya masing-masing. Mereka mengeluarkan performa terbaik di depan para dewan hakim untuk meraih juara MQKN 2023 yang digelar di Pondok Pesantren, Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Minggu (15/7/2023).

Persaingan sengit di antaranya terlihat pada ajang lomba Debat Qanun yang diikuti oleh peserta mahasantri Ma’had Aly.



Keseruan, ketegangan dan kemeriahan mewarnai suasana panggung perdebatan di babak final Debat Qanun dengan tema debat ‘Narapidana koruptor mencalonkan Legislatif’ antara tim dari Ma’had Aly Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi melawan tim Ma'had Aly As'adiyah, Sengkang, Sulawesi Selatan.

Debat berlangsung dengan adanya lempar argumen. Saling mencari cara tebaik untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing.

Salah satu penonton lomba Debat Qanun, Ahmad Fahri (14) mengatakan, perdebatan dalam lomba berlangsung sangat seru.

"Sangat seru dan bermutu. Pingin bisa menyampaikan argumen seperti mereka, tapi pemikiran saya belum sampai," kata santri kelas 3 SMP Pondok Zubdatul Asror, Pare-Pare Sulawesi Selatan itu.



Suasana makin meriah ketika tim Pro melontarkan pendapat bahwa manusia tidak bisa menghindari kefasikan, sehingga dalam literasi fiqih salafnya mendahulukan yang tingkat fasiknya lebih sedikit.

Maslahatnya ketika semua tahu bahwa jika tidak ada yang pantas dicalonkan menjadi imam, itu akan bertabrakan dengan apa yang ada dalam kitab Al-Iqtishad fi al-I'tiqad karya Imam Al Ghazali Syeh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta'us Ath-Thusi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)