Sadis! Usai Antar Sekolah, Ibu Rumah Tangga Dilukai Begal
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Aksi begal sadis terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang ibu rumah tangga, Siti Mukminah Sinaga dilukai pelaku begal pakai senjata tajam, usai mengantarkan anaknya sekolah.
Pelaku begal tersebut, langsung menghadang korban di tengah jalan dan melukai korban, lalu membawa kabur motor serta ponsel korban. Aksi pembegalan tersebut, terjadi di Jalan Pelaksanaan Dusun I Kamboja, Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang.
Korban mengalami luka di kaki kiri dan tangannya akibat dibacok pelaku begal. Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam tersebut, yang diketahui bernama Iqbal.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, pelaku begal tersebut ditangkap tidak jauh dari aksi pembegalan. "Ketika dilakukan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melawan dengan merebut senjata milik anggota," tuturnya.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur, untuk melumpuhkan pelaku begal tersebut. Begal sadis itu akhirnya tersungkur, usai kakinya terluka terkena timah panas petugas kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku begal tersebut, langsung menghadang korban di tengah jalan dan melukai korban, lalu membawa kabur motor serta ponsel korban. Aksi pembegalan tersebut, terjadi di Jalan Pelaksanaan Dusun I Kamboja, Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang.
Korban mengalami luka di kaki kiri dan tangannya akibat dibacok pelaku begal. Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam tersebut, yang diketahui bernama Iqbal.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, pelaku begal tersebut ditangkap tidak jauh dari aksi pembegalan. "Ketika dilakukan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melawan dengan merebut senjata milik anggota," tuturnya.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur, untuk melumpuhkan pelaku begal tersebut. Begal sadis itu akhirnya tersungkur, usai kakinya terluka terkena timah panas petugas kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)