Bawa Senjata Tajam, 7 Anggota Geng Motor GBR dan XTC Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Belasan anggota geng motor dari GBR (Grab On The Road), dan XTC (Exalt to Coitus) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan Polsek Sukalarang. Dari belasan anggota geng motor tersebut, tujuh di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Anggota geng motor tersebut ditangkap dari dua lokasi berbeda. Sebanyak lima orang anggota geng motor GBR ditangkap di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan 11 orang anggota geng motor XTC ditangkap saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di wilayah Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, penangkapan anggota geng motor tersebut sebagai upaya preventif yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota, untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan dengan menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Memang betul, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami tangkap dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota," ujar Ari, Minggu (16/7/2203).
Dari ke-16 anggota geng motor tersebut, lanjut Ari, tujuh diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan sembilan anggota geng motor lainnya, akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.
Anggota geng motor tersebut ditangkap dari dua lokasi berbeda. Sebanyak lima orang anggota geng motor GBR ditangkap di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan 11 orang anggota geng motor XTC ditangkap saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di wilayah Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, penangkapan anggota geng motor tersebut sebagai upaya preventif yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota, untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan dengan menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Memang betul, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami tangkap dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota," ujar Ari, Minggu (16/7/2203).
Dari ke-16 anggota geng motor tersebut, lanjut Ari, tujuh diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan sembilan anggota geng motor lainnya, akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.