Bawa Senjata Tajam, 7 Anggota Geng Motor GBR dan XTC Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Juli 2023 - 21:27 WIB
loading...
A A A
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menerangkan, sebanyak tujuh remaja yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut, merupakan anggota geng motor dari GBR dan XTC.



"Dari tujuh orang yang membawa senjata tajam ini, tiga diantaranya merupakan anggota geng motor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19). Mereka menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang," ujar Yanto.

Sedangkan empat orang lainnya, ujar Yanto, merupakan anggota geng motor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. "Terhadap tujuh pemuda ini, kami akan terapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Yanto.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)