Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan
Selasa, 28 Juli 2020 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Warga Keluhkan Lambannya Bantuan dari Pemkot Surabaya )
Dia mengatakan, meski mengatur tentang sanksi denda dan pidana, pihaknya mengingatkan bahwa sanksi itu bukan hal yang utama. Sebab, yang terpenting adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Kita akan mendorong pada Pemprov Jatim untuk memberi sosialisasi yang luas pada masyarakat. Sanksi hanya final saja. Kalau semua upaya sudah tidak bisa efektif baru pidana," terang Kusnadi.
Sementara itu, Gubernur Jatim , Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini, kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat.
Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi. "Selanjutnya nanti akan dibuat Pergub (peraturan gubernur) dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.
Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jatim .
Dia mengatakan, meski mengatur tentang sanksi denda dan pidana, pihaknya mengingatkan bahwa sanksi itu bukan hal yang utama. Sebab, yang terpenting adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Kita akan mendorong pada Pemprov Jatim untuk memberi sosialisasi yang luas pada masyarakat. Sanksi hanya final saja. Kalau semua upaya sudah tidak bisa efektif baru pidana," terang Kusnadi.
Sementara itu, Gubernur Jatim , Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini, kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat.
Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi. "Selanjutnya nanti akan dibuat Pergub (peraturan gubernur) dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.
Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jatim .
Lihat Juga :