Cemburu, Warga Grobogan Bacok Pria yang Diduga Selingkuhi Istrinya
loading...
A
A
A
GROBONGAN - Kasus penganiayaan yang dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap korbannya menggegerkan warga di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Aksi nekat pelaku membuat korban mengalami luka berat hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Godong, AKP Daryanto dalam menjelaskan, insiden ini bermula saat korban bernama Jumadi (45), mengendarai sepeda motornya di Jalan Desa Werdoyo sekitar pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dihentikan oleh pelaku yang diketahui bernama Harno (55). (Baca: Identitas Mayat Gadis Belia di Kolam Ikan Masih Diselidiki)
Pelaku yang saat itu membawa sajam jenis sabit langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka bagian kepala. Keributan tersebut diketahui Darmanto (31) dan Hasan (24), warga setempat.
Kedua saksi langsung melerai keributan tersebut. Setelah berhenti, keduanya menolong korban yang sudah bersimbah darah dan melarikannya ke rumah sakit Panti Rahayu Yakkum. Sementara, pelaku melarikan diri ke arah persawahan.
“Kemudian, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godong. Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Godong mendatangi TKP dan mencari keberadaan pelaku. Tepat pada hari Minggu (26/7/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Godong untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolsek, Senin (27/7/2020).
Kapolsek mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku mempunyai dendam yang sudah lama kepada korban. Yakni, pelaku cemburu, istrinya diduga selingkuh dengan korban. Kecemburuan tersebut dilampiaskannya dengan melakukan penganiayaan kepada korban. (Baca: Bacok Korban dengan Pedang, Warga Kulonprogo Terancam Lima Tahun Bui)
“Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Hal tersebut karena pelaku kerap menuduh istrinya yang selingkuh dengan korban. Sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Pelaku emosi. Dan emosi tersebut diluapkan ketika korban melintas, pelaku langsung mengarahkan sabitnya dan menganiaya korban,” beber AKP Daryanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Godong. Sementara, barang bukti berupa sebuah sabit dan satu potong kaos yang dikenakan korban diamankan petugas.
Kapolsek Godong, AKP Daryanto dalam menjelaskan, insiden ini bermula saat korban bernama Jumadi (45), mengendarai sepeda motornya di Jalan Desa Werdoyo sekitar pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dihentikan oleh pelaku yang diketahui bernama Harno (55). (Baca: Identitas Mayat Gadis Belia di Kolam Ikan Masih Diselidiki)
Pelaku yang saat itu membawa sajam jenis sabit langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka bagian kepala. Keributan tersebut diketahui Darmanto (31) dan Hasan (24), warga setempat.
Kedua saksi langsung melerai keributan tersebut. Setelah berhenti, keduanya menolong korban yang sudah bersimbah darah dan melarikannya ke rumah sakit Panti Rahayu Yakkum. Sementara, pelaku melarikan diri ke arah persawahan.
“Kemudian, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godong. Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Godong mendatangi TKP dan mencari keberadaan pelaku. Tepat pada hari Minggu (26/7/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Godong untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolsek, Senin (27/7/2020).
Kapolsek mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku mempunyai dendam yang sudah lama kepada korban. Yakni, pelaku cemburu, istrinya diduga selingkuh dengan korban. Kecemburuan tersebut dilampiaskannya dengan melakukan penganiayaan kepada korban. (Baca: Bacok Korban dengan Pedang, Warga Kulonprogo Terancam Lima Tahun Bui)
“Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Hal tersebut karena pelaku kerap menuduh istrinya yang selingkuh dengan korban. Sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Pelaku emosi. Dan emosi tersebut diluapkan ketika korban melintas, pelaku langsung mengarahkan sabitnya dan menganiaya korban,” beber AKP Daryanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Godong. Sementara, barang bukti berupa sebuah sabit dan satu potong kaos yang dikenakan korban diamankan petugas.
(don)