Promosikan Situs Judi Online, 3 Promotor Digulung di Palembang

Sabtu, 15 Juli 2023 - 07:21 WIB
loading...
A A A
”Mereka itu masif dalam mempromosikan judi online ini, jadi setiap hari harus ada konten yang mereka buat. Bahkan, dari pengakuan salah satu pelaku mengaku jika ada saudaranya di negara Kamboja yang juga menggunakan server tersebut,” jelasnya.

Dari aksi promosi judi online tersebut, ketiga pelaku mendapatkan keuntungan berkisar Rp2-7 juta perbulan untuk satu orang. ”Polisi akan mendalami aliran uang yang didapatkan digunakan untuk apa dan kemana,” jelasnya.



Salah satu pelaku yakni MSA mengaku nekat melakukan promosi judi online ini karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. “Saya butuh uang, untuk itu saya mau mempromosikan judi online itu,” ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008, dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)