Dititipkan di Rumah Uwak, Siswa Kelas 3 SD Diperkosa Sepupu
Senin, 27 Juli 2020 - 23:54 WIB
loading...
A
A
A
"Saksi (pengurus yayasan) kemudian menyampaikannya kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka. Sehingga menginisiasi pembuatan laporan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Kapolres Majalengka.
Setelah menerima laporan, ungkap AKBP Bismo, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak berada di rumah, tetapi masih di wilayah hukum Majalengka.
"Pada Sabtu 25 Juli 2020 sekitar jam 10.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan Komunitas Perempuan Maju Kabupaten Majalengka, petugas kepolisian dibantu masyarakat mengamankan pelaku. Pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota," ungkap AKBP Bismo.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berusia 21 tahun itu dijerat Pasal 81 Yo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Setelah menerima laporan, ungkap AKBP Bismo, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak berada di rumah, tetapi masih di wilayah hukum Majalengka.
"Pada Sabtu 25 Juli 2020 sekitar jam 10.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan Komunitas Perempuan Maju Kabupaten Majalengka, petugas kepolisian dibantu masyarakat mengamankan pelaku. Pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota," ungkap AKBP Bismo.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berusia 21 tahun itu dijerat Pasal 81 Yo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(awd)
Lihat Juga :