Dititipkan di Rumah Uwak, Siswa Kelas 3 SD Diperkosa Sepupu

Senin, 27 Juli 2020 - 23:54 WIB
loading...
Dititipkan di Rumah...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - CDW (9), seorang siswi kelas 3 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Majalengka bernasib malang. Berharap mendapat pengawasan dari uwak, kakak dari ibu korban, dia justru jadi korban pencabulan sepupunya, IF (21).

Perbuatan asusila tersebut dialami korban CDWsejak Mei 2020 lalu. Di bawah ancaman, korban tidak bisa berbuat banyak saat kakak sepupu IF melampiaskan nafsu hewannya. (BACA JUGA: Ini Alasan Uji Klinis Vaksin Corona Dilakukan di Bandung )

"Pelaku IF mengancam korban tidak akan memberikan makan atau akan menendang dan mengusir korban. Sehingga korban menuruti kemauan pelaku," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan saat gelar kasus di Mapolres, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: Edisis Nangis saat Beri Kesaksian di Sidang Korupsi RTH )

Pencabulan dilakukan tersangka IF di rumah orang tuanya. Sehari-hari korban tinggal bersama pelaku IF di rumah tersebut. Akibatnya pelaku leluasa melakukan aksi bejad terhadap korban. Tak kurang dari 10 kali korban diperkosa pelaku.

"Pelaku adalah kakak sepupu korban. Korban sering dititipkan dan diasuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwak korban. Karena ibu korban jarang berada di rumah," ujar AKBP Bismo. (BACA JUGA: Driver Ojol Dibegal Penumpang di KBB, Korban Disiram Air Cabai )

Dititipkan di Rumah Uwak, Siswa Kelas 3 SD Diperkosa Sepupu

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Tegih Prakoso menginterogasi pelaku pencabulan siswi kelas 3 SD. Foto/SINDOnews/Inin Nastain

Terbongkarnya aksi bejat pelaku IF berawal saat korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada uwak dan bibinya. Dari mereka, kabar tersebut tersebar hingga akhirnya sampai kepada salah satu warga yang berprofesi sebagai pengurus salah satu yayasan.

"Saksi (pengurus yayasan) kemudian menyampaikannya kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka. Sehingga menginisiasi pembuatan laporan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Kapolres Majalengka.

Setelah menerima laporan, ungkap AKBP Bismo, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak berada di rumah, tetapi masih di wilayah hukum Majalengka.

"Pada Sabtu 25 Juli 2020 sekitar jam 10.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan Komunitas Perempuan Maju Kabupaten Majalengka, petugas kepolisian dibantu masyarakat mengamankan pelaku. Pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota," ungkap AKBP Bismo.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berusia 21 tahun itu dijerat Pasal 81 Yo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Ratusan UMKM Ikuti Program...
Ratusan UMKM Ikuti Program Desa Emas 2026 Majalengka
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Berita Terkini
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved