Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira dan 3 Bintara Polda Sumut Dimutasi
Rabu, 12 Juli 2023 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Pemerasan terhadap dua waria yang dilakukan empat anggota polisi ini, terjadi saat kedua waria tangkap di salah satu hotel di Kota Medan pada Juni 2023 lalu. Penangkapan itu terkait dugaan prostitusi, dan perdagangan manusia.
Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Laki-laki Dibuang di Semak-semak
Setelah ditangkap, kedua waria dibawa ke Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam prosesnya, kedua waria diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa dilepaskan. Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas. Termasuk bernegosiasi atas besaran uang yang diminta keempat anggota polisi itu.
Kedua waria itu akhirnya dibebaskan setelah membayar senilai Rp50 juta. Setelah bebas, kedua waria itu membuat pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, hingga akhir keempat anggota polisi itu menjalani sidang komisi etik.
Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Laki-laki Dibuang di Semak-semak
Setelah ditangkap, kedua waria dibawa ke Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam prosesnya, kedua waria diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa dilepaskan. Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas. Termasuk bernegosiasi atas besaran uang yang diminta keempat anggota polisi itu.
Kedua waria itu akhirnya dibebaskan setelah membayar senilai Rp50 juta. Setelah bebas, kedua waria itu membuat pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, hingga akhir keempat anggota polisi itu menjalani sidang komisi etik.
(eyt)
Lihat Juga :