WN Malaysia Tertipu Investasi Rumah di Jambi, Rp600 Juta Raib
loading...
A
A
A
JAMBI - Seorang warga negara Malaysia bernama Ros atau Rudziah diduga telah menjadi korban penipuan warga Jambi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta untuk investasi perumahan di Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu.
”Investasi yang ditawarkan oleh pelaku berupa investasi perumahan di Bangko, Kabupaten Merangin,” kata Ros kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Ros bercerita awalnya dia tergiur dengan rayuan investasi dan memberikan uang Rp2 miliar pada tahun 2009. ”Saat itu, dia berjanji akan mengembalikan uang dan hasil pembagian untung perumahan. Sebenarnya saya memberi uang Rp2 miliar,” ujarnya.
Sesudah itu, lanjutnya, ada pengembalian uang, tetapi tidak jelas itu pengembalian uang atau keuntungan. ”Saat ini, masih ada sisa Rp600 juta lebih yang belum dikembalikan, dan saya merasa tertipu dengan dalih investasi itu,” tegasnya.
Korban juga mengisahkan, awal pertemuannya dirinya di lobi oleh pelaku untuk bersedia berinvestasi. Untuk meyakinkan itu, bahkan pelaku datang nekat datang ke Malaysia untuk Ros. Padahal, tanpa ada perusahaan sebelumnya.
Dari penjelasan pelaku, korban mengaku, perumahan tersebut memang ada di Merangin, ratusan perumahan tersebut juga sudah habis terjual oleh pelaku tersebut.
”Namun, aliran keuntungan dan keuntungan yang didapat dari perumahan tersebut sampai kini tidak jelas,” ungkapnya.
Sementara kedatangannya bersama kuasa hukumnya ke Polda Jambi untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang telah dilayangkan olehnya pada April 2022 lalu.
Kuasa Hukum Ros, yakni Yogi membeberkan, dana tersebut digunakan bukan untuk kepada perumahan.
Namun, katanya, digunakan untuk memperkaya diri dengan membeli aset pribadi. Dari hasil penyidik Polda Jambi saat ini, urainya, penyidik akan menggelar perkara tersebut. Dirinya berharap, pihak Polda Jambi melakukan gelar perkara secara profesional.
”Investasi yang ditawarkan oleh pelaku berupa investasi perumahan di Bangko, Kabupaten Merangin,” kata Ros kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Ros bercerita awalnya dia tergiur dengan rayuan investasi dan memberikan uang Rp2 miliar pada tahun 2009. ”Saat itu, dia berjanji akan mengembalikan uang dan hasil pembagian untung perumahan. Sebenarnya saya memberi uang Rp2 miliar,” ujarnya.
Baca Juga
Sesudah itu, lanjutnya, ada pengembalian uang, tetapi tidak jelas itu pengembalian uang atau keuntungan. ”Saat ini, masih ada sisa Rp600 juta lebih yang belum dikembalikan, dan saya merasa tertipu dengan dalih investasi itu,” tegasnya.
Korban juga mengisahkan, awal pertemuannya dirinya di lobi oleh pelaku untuk bersedia berinvestasi. Untuk meyakinkan itu, bahkan pelaku datang nekat datang ke Malaysia untuk Ros. Padahal, tanpa ada perusahaan sebelumnya.
Dari penjelasan pelaku, korban mengaku, perumahan tersebut memang ada di Merangin, ratusan perumahan tersebut juga sudah habis terjual oleh pelaku tersebut.
”Namun, aliran keuntungan dan keuntungan yang didapat dari perumahan tersebut sampai kini tidak jelas,” ungkapnya.
Sementara kedatangannya bersama kuasa hukumnya ke Polda Jambi untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang telah dilayangkan olehnya pada April 2022 lalu.
Kuasa Hukum Ros, yakni Yogi membeberkan, dana tersebut digunakan bukan untuk kepada perumahan.
Namun, katanya, digunakan untuk memperkaya diri dengan membeli aset pribadi. Dari hasil penyidik Polda Jambi saat ini, urainya, penyidik akan menggelar perkara tersebut. Dirinya berharap, pihak Polda Jambi melakukan gelar perkara secara profesional.
(ams)