Gerebek Kos-kosan di OKU, Polisi Bekuk Pasangan Kekasih Pengedar Ekstasi

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:44 WIB
loading...
Gerebek Kos-kosan di OKU, Polisi Bekuk Pasangan Kekasih Pengedar Ekstasi
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika jenis ineks, yakni tersangka Desi Okta Sari (32), dan Angga (21). Foto/Ist
A A A
OGAN KOMERING ULU - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap sepasang kekasih, yakni Desi Okta Sari (32), warga Jalan Sepancar, dan Angga (21), warga Lubuk Batang. Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi ini digerebek di sebuah kos-kosan.

Penggerebekan berlangsung di rumah kos-kosan di Jalan Bakung, Lorong Duku, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.



"Dari tangan sepasang kekasih ini, petugas menyita barang bukti berupa 190 butir pil ekstasi warna pink yang dibalut plastik warna hitam dari kamar kos-kosan," kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, Selasa (11/7/2023).



Budi menjelaskan, pihaknya yang terus gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya kembali mendapati seorang pengedar sabu usai penggerebekan kos-kosan tersebut.

"Tersangka berikutnya yang ditangkap yakni Agus Tiansyah (41), seorang sopir yang nyambi mengedarkan sabu," jelasnya.

Dijelaskan Budi, warga Jalan Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU tersebut ditangkap di kawasan RS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, saat hendak melakukan transaksi.


"Dari tangan pria ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat 9,92 gram, 1 plastik klip bening, 2 sekop plastik, 1 unit mobil suzuki pikap Nopol 9934 LF, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp250 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3297 seconds (0.1#10.140)