Pandemi Jadi Tantangan Wujudkan RI Layak Anak 2030
Senin, 27 Juli 2020 - 18:43 WIB
loading...
Pandemi COVID-19 menjadi tantangan tersendiri untuk mewujudkan RI layak anak 2030. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
JAKARTA - Indonesia menargetkan menjadi salah satu negara layak anak pada 2030. Dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia, ada sekitar 80 juta anak yang mesti dijamin mendapat hak hidup yang layak.
Target menuju negara layak anak telah digagas sejak 2006. Saat ini sudah ada 247 kabupaten/kota di Tanah Air yang menginisiasi Kota Layak Anak (KLA) . Sedangkan 516 kabupaten/kota lain masih dalam proses menuju KLA.
Baca Juga: Bobby Nasution Sebut Hari Anak Nasional sebagai Refleksi Kemajuan Bangsa
Kabupaten atau kota dapat dikatakan layak anak bila mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Ada lima klaster yang harus dipenuhi untuk bisa menyebut kabupaten atau kota layak anak, salah satunya pemenuhan hak atas pendidikan.
Namun, keadilan dalam memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan anak mendapat tantangan berat seiring pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020.
Saat ini banyak anak-anak yang terancam tidak mendapatkan layanan pendidikan memadai setelah sistem belajar tatap muka sekolah ditiadakan demi mencegah penularan virus Corona.
Sistem pendidikan jarak jauh melalui daring, tidak bisa diterapkan di sebagian daerah atau sekolah karena keterbatasan akses dan infrastruktur jaringan internet.
Target menuju negara layak anak telah digagas sejak 2006. Saat ini sudah ada 247 kabupaten/kota di Tanah Air yang menginisiasi Kota Layak Anak (KLA) . Sedangkan 516 kabupaten/kota lain masih dalam proses menuju KLA.
Baca Juga: Bobby Nasution Sebut Hari Anak Nasional sebagai Refleksi Kemajuan Bangsa
Kabupaten atau kota dapat dikatakan layak anak bila mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Ada lima klaster yang harus dipenuhi untuk bisa menyebut kabupaten atau kota layak anak, salah satunya pemenuhan hak atas pendidikan.
Namun, keadilan dalam memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan anak mendapat tantangan berat seiring pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020.
Saat ini banyak anak-anak yang terancam tidak mendapatkan layanan pendidikan memadai setelah sistem belajar tatap muka sekolah ditiadakan demi mencegah penularan virus Corona.
Sistem pendidikan jarak jauh melalui daring, tidak bisa diterapkan di sebagian daerah atau sekolah karena keterbatasan akses dan infrastruktur jaringan internet.
Lihat Juga :