Susi Menangis karena Lobster, Bagaimana dengan Air Mata Nelayan?
Senin, 27 Juli 2020 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Aturan itu juga ditujukan untuk menyelamatkan kehidupan benih bening lobster yang tingkat kehidupannya sangat kecil jika dibiarkan di alam liar. Permen itu sekaligus untuk mengembangkan budidaya dengan tetap mengedepankan keberlanjutan, yang dicerminkan dari kewajiban untuk melepasliarkan sebanyak 2 persen lobster hasil budidaya ke alam.
"Ini permen bukan muncul asal-asalan, tapi sudah melalui tahap kajian. Ada para pakar, guru besar, peneliti, pelaku usaha, hingga aspirasi dari para nelayan. Tak percaya? Mari kita turun ke lapangan," tantang Ardi. (Baca: Polres Bima Kembali Usut Dugaan Korupsi di 2 PKBM).
Terakhir, Ardi meminta Susi untuk menghormati semua kebijakan yang dibuat Menteri Edhy dan memberikan kesempatan untuk pemerintah saat ini untuk lebih menyejahterakan nelayan.
"Sudahlah, kita hormati kebijakan Ibu Susi yang dulu, dan kita hormati juga kebijakan Menteri Edhy Prabowo saat ini. Beri waktu Menteri Edhy untuk berikhtiar maksimal membuat nelayan bahagia, membuka lapangan kerja dan menambah pemasukan untuk negara," tutupnya.
"Ini permen bukan muncul asal-asalan, tapi sudah melalui tahap kajian. Ada para pakar, guru besar, peneliti, pelaku usaha, hingga aspirasi dari para nelayan. Tak percaya? Mari kita turun ke lapangan," tantang Ardi. (Baca: Polres Bima Kembali Usut Dugaan Korupsi di 2 PKBM).
Terakhir, Ardi meminta Susi untuk menghormati semua kebijakan yang dibuat Menteri Edhy dan memberikan kesempatan untuk pemerintah saat ini untuk lebih menyejahterakan nelayan.
"Sudahlah, kita hormati kebijakan Ibu Susi yang dulu, dan kita hormati juga kebijakan Menteri Edhy Prabowo saat ini. Beri waktu Menteri Edhy untuk berikhtiar maksimal membuat nelayan bahagia, membuka lapangan kerja dan menambah pemasukan untuk negara," tutupnya.
(nag)
Lihat Juga :