Susi Menangis karena Lobster, Bagaimana dengan Air Mata Nelayan?
Senin, 27 Juli 2020 - 18:36 WIB
loading...
Menurut Ardi, tangisan susi berbanding terbalik dengan nelayan penangkap lobster yang justru menyambut baik kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster. Dokumen/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Tb. Ardi Januar, mempertanyakan kekecewaan mantan Meteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terhadap kebijakan lobster di era kepemimpinan Menteri Edhy.
Menurut Ardi, tangisan susi berbanding terbalik dengan nelayan penangkap lobster yang justru menyambut baik kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster ini.
"Jika Permen 12 Tahun 2020 bikin Ibu Susi Pujiastuti menangis, lantas bagaimana dengan ribuan nelayan yang selama bertahun-tahun menangis karena hancur ekonominya, merintih karena hilang mata pencahariannya, dan menjerit karena dipenjara keluarganya akibat Permen 56 Tahun 2016?" kata Ardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7).
Susi Pudjiastuti menangisi kebijakan baru pengelolaan lobster ini, saat menjadi pembicara dalam diskusi Rembug Nasional Muhammadiyah bertajuk “Ancaman Atas Kedaulatan Sumber Daya Laut,” Jumat (24/7) lalu. Pengusaha ikan asal Pangandaran ini menyebut keputusan Menteri KP Edhy Prabowo yang mengizinkan penangkapan bibit lobster akan berdampak buruk pada ekosistem laut, sebab benur lobster merupakan plasma nutfah yang harus dijaga, bukan diperjualbelikan.
Menurut Ardi, Permen KP 12/2020 yang mencabut Permen KP No. 56/2016 tentang larangan penangkapan lobster, baik untuk keperluan budidaya maupun ekspor itu, dibuat bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Aturan ini murni untuk memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.
Menurut Ardi, tangisan susi berbanding terbalik dengan nelayan penangkap lobster yang justru menyambut baik kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster ini.
"Jika Permen 12 Tahun 2020 bikin Ibu Susi Pujiastuti menangis, lantas bagaimana dengan ribuan nelayan yang selama bertahun-tahun menangis karena hancur ekonominya, merintih karena hilang mata pencahariannya, dan menjerit karena dipenjara keluarganya akibat Permen 56 Tahun 2016?" kata Ardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7).
Susi Pudjiastuti menangisi kebijakan baru pengelolaan lobster ini, saat menjadi pembicara dalam diskusi Rembug Nasional Muhammadiyah bertajuk “Ancaman Atas Kedaulatan Sumber Daya Laut,” Jumat (24/7) lalu. Pengusaha ikan asal Pangandaran ini menyebut keputusan Menteri KP Edhy Prabowo yang mengizinkan penangkapan bibit lobster akan berdampak buruk pada ekosistem laut, sebab benur lobster merupakan plasma nutfah yang harus dijaga, bukan diperjualbelikan.
Menurut Ardi, Permen KP 12/2020 yang mencabut Permen KP No. 56/2016 tentang larangan penangkapan lobster, baik untuk keperluan budidaya maupun ekspor itu, dibuat bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Aturan ini murni untuk memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.
Lihat Juga :