Putus Penularan COVID-19, Terminal Joyoboyo Berlakukan Uang Elektronik
Senin, 27 Juli 2020 - 19:10 WIB
loading...
Penerapan uang elektronik diberlakukan di Terminal Joyoboyo untuk bisa memutus penularan COVID-19.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Uang elektronik terus dipakai di berbagai pusat pelayanan transportasi. Cara ini dilakukan untuk bisa memutus penularan COVID-19 di Kota Pahlawan. Pemberlakuan uang elektronik itu dimulai di Terminal Intermmoda Joyoboyo (TIJ).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menuturkan, pemberlakuan uang elektronik ini sudah dimulai seminggu ini. Namun, sampai saat ini masih tetap menyediakan pembayaran tunai karena masih tahap sosialisasi serta adaptasi baru.
“Jadi, dalam satu bulan ke depan akan terus kita sosialisasikan dengan masif,” kata Irvan, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 4 Tahun Rumah Ini Tak Miliki Akses Keluar Karena Dipagari Tembok Tetangga )
Ia melanjutkan, adanya pembayaran elektronik juga menegaskan TIJ sudah menerapkan tarif progresif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 52 tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal.
Khusus kendaraan roda dua tarif 2 jam pertama Rp2 ribu dan tarif perjam berikutnya Rp500 dan tarif maksimal perhati Rp10 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tarif 2 jam pertama Rp3 ribu dan tarif perjam berikutnya Rp1000 serta tarif maksimal perhari Rp20 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menuturkan, pemberlakuan uang elektronik ini sudah dimulai seminggu ini. Namun, sampai saat ini masih tetap menyediakan pembayaran tunai karena masih tahap sosialisasi serta adaptasi baru.
“Jadi, dalam satu bulan ke depan akan terus kita sosialisasikan dengan masif,” kata Irvan, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 4 Tahun Rumah Ini Tak Miliki Akses Keluar Karena Dipagari Tembok Tetangga )
Ia melanjutkan, adanya pembayaran elektronik juga menegaskan TIJ sudah menerapkan tarif progresif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 52 tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal.
Khusus kendaraan roda dua tarif 2 jam pertama Rp2 ribu dan tarif perjam berikutnya Rp500 dan tarif maksimal perhati Rp10 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tarif 2 jam pertama Rp3 ribu dan tarif perjam berikutnya Rp1000 serta tarif maksimal perhari Rp20 ribu.
Lihat Juga :