Ridwan Kamil Purnatugas, DPRD Umumkan Nama Pj Gubernur Jabar Bulan Depan

Sabtu, 08 Juli 2023 - 13:25 WIB
loading...
Ridwan Kamil Purnatugas, DPRD Umumkan Nama Pj Gubernur Jabar Bulan Depan
DPRD Jawa Barat umumkan nama Pj Gubernur bulan depan. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sosok calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat akan diumumkan pada Agustus 2023. Hasil usulan DPRD Jabar itu nantinya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diputuskan siapa yang akan menempati kursi Pj Gubernur Jabar.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan, Kemendagri memberikan waktu satu bulan untuk mengusulkan sejumlah nama Pj Gubernur Jabar mengingat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang.

”Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan 'pamitan',” kata Bedi, Sabtu (8/7/2023).



Meski begitu, pihaknya kini tengah menunggu surat dari Kemendagri. Sebab, DPRD baru bisa bekerja apabila sudah ada surat dari kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu. Untuk saat ini, belum ada kerja-kerja yang mengerucut pada penentuan Pj Gubernur.

”Kemudian, mulai proses itu karena satu bulan itu datang surat dari Kemendagri,” ujar Bedi.

Mekanisme penunjukan Pj Gubernur Jabar bakal diputuskan Kemendagri. DRDD Jabar hanya memiliki wewenang mengusulkan tiga nama. Tiga nama yang diusulkan tidak sembarangan orang dimasukkan. Sebab, pemilihan berdasarkan aturan yang berlaku.



”Jadi lewat fraksi. Kalau kita melihat model DKI Jakarta itu kan ternyata setiap fraksi mengusulkan tiga nama. Karena yang diskoring itu 27 suara dari empat kandidat yang muncul itu. Jadi dalam amplop tertutup mengusulkan tiga fraksi,” jelasnya.

Anggota dewan sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Hasilnya, dewan diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa saja yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar. Bahkan, Kemendagri juga tidak menyoal jika penentuan berdasarkan musyawarah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)