Cemburu Buta, Pemuda Ini Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur
Senin, 27 Juli 2020 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
"Karena sudah tidak tahan (sering disiksa), akhirnya ES melaporkan EJM ke Polsek Depok Timur pada Sabtu (25/7/2020) setelah berobat dari rumah sakit,” ujar Kapolsek.
Kompol Suhadi menuturkan, petugas Unit Reskrim telah meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi itu petugas dapat mengindentifikasikan keberadaan EJM dan menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Depok Timur,” tutur Kompol Suhadi.
Pelaku EJM, ungkap Kapolsek, melakukan penganiayaan terhadap korban ES karena cemburu. Tersangka EJM menduga kekasihnya memiliki pria idaman lain (PIL).
“EJM dalam kasus ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Kompol Suhadi menuturkan, petugas Unit Reskrim telah meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi itu petugas dapat mengindentifikasikan keberadaan EJM dan menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Depok Timur,” tutur Kompol Suhadi.
Pelaku EJM, ungkap Kapolsek, melakukan penganiayaan terhadap korban ES karena cemburu. Tersangka EJM menduga kekasihnya memiliki pria idaman lain (PIL).
“EJM dalam kasus ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Kapolsek.
(awd)
Lihat Juga :