Ombudsman Ungkap Penyebab Penyediaan Hunian bagi Korban Banjir Bandang di Bogor Berlarut-larut
Jum'at, 07 Juli 2023 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor. Dengan adanya sejumlah temuan ini, maka Ombudsman menyampaikan saran korektif bagi instansi terkait untuk dilaksanakan.
Pertama, Pemkab Bogor diminta senyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya tahun 2004 dan 2020.
"Kedua, agar Pemkab Bogor melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52,8 hektare dan aset lain di atasnya untuk relokasi permukiman akibat bencana alam di Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemkab Bogor," ucap Dadan.
Ketiga, Pemkab Bogor menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor. Keempat, Pemkab Bogor membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan dan pensertipikatan hunian tetap.
"Selain itu, Kepada Direktur Utama PTPN VIII diminta agar mengajukan dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan pembaruan HGU Kebun Cikasungka atas nama PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN Cq Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.
Pertama, Pemkab Bogor diminta senyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya tahun 2004 dan 2020.
"Kedua, agar Pemkab Bogor melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52,8 hektare dan aset lain di atasnya untuk relokasi permukiman akibat bencana alam di Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemkab Bogor," ucap Dadan.
Ketiga, Pemkab Bogor menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor. Keempat, Pemkab Bogor membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan dan pensertipikatan hunian tetap.
"Selain itu, Kepada Direktur Utama PTPN VIII diminta agar mengajukan dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan pembaruan HGU Kebun Cikasungka atas nama PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN Cq Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :