Ombudsman Ungkap Penyebab Penyediaan Hunian bagi Korban Banjir Bandang di Bogor Berlarut-larut

Jum'at, 07 Juli 2023 - 21:24 WIB
loading...
Ombudsman Ungkap Penyebab...
Ombudsman membeberkan hasil investigasi terkait berlarut-larutnya penyediaan hunian bagi korban banjir bandang di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada awal tahun 2020 silam. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ombudsman membeberkan hasil investigasi terkait berlarut-larutnya penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Banyak temuan yang menyebabkan penyediaan huntap itu tak kunjung selesai.

Ombudsman telah menyerahkan hasil investigasi temuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, PTPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian ATR/BPN.

"Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap," ujar anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Korban Terdampak Banjir Bandang Cigudeg Bogor Capai 1.211 Jiwa

Dadan menjelaskan, bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 itu mengakibatkan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal. Akibat penyediaan huntap yang berlarut-larut saat ini terdapat sekitar 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara).

Kata dia, PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) telah diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan digunakan sebagai hunian tetap korban bencana alam, yaitu sekitar 52,8 hektare.

"Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa, dan Desa Cigudeg," jelas Dadan.

Dalam investigasi, lanjut Dadan, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat desa masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.

Baca Juga: Derita Korban Banjir Bandang di Bogor, 10 Menit Air Langsung Setinggi 1 Meter Lebih

Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat. Kantor pertanahan setempat telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.

"Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII, dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor," beber Dadan.

"Namun, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh Pemkab Bogor, baru 38,6 haktare yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14,2 hektare yang belum terbangun," sambungnya.

Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor. Dengan adanya sejumlah temuan ini, maka Ombudsman menyampaikan saran korektif bagi instansi terkait untuk dilaksanakan.

Pertama, Pemkab Bogor diminta senyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya tahun 2004 dan 2020.

"Kedua, agar Pemkab Bogor melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52,8 hektare dan aset lain di atasnya untuk relokasi permukiman akibat bencana alam di Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemkab Bogor," ucap Dadan.

Ketiga, Pemkab Bogor menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor. Keempat, Pemkab Bogor membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan dan pensertipikatan hunian tetap.

"Selain itu, Kepada Direktur Utama PTPN VIII diminta agar mengajukan dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan pembaruan HGU Kebun Cikasungka atas nama PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN Cq Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Benedetto Vigna: Jika...
Benedetto Vigna: Jika Mobil Otonom Bisa Mengemudi Sendiri, Mengapa Membeli Ferrari
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
5 Penyebab Utama Terserang...
5 Penyebab Utama Terserang Penyakit Asam Urat di Usia Muda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved