Ombudsman Ungkap Penyebab Penyediaan Hunian bagi Korban Banjir Bandang di Bogor Berlarut-larut
Jum'at, 07 Juli 2023 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
"Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa, dan Desa Cigudeg," jelas Dadan.
Dalam investigasi, lanjut Dadan, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat desa masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.
Baca Juga: Derita Korban Banjir Bandang di Bogor, 10 Menit Air Langsung Setinggi 1 Meter Lebih
Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat. Kantor pertanahan setempat telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.
"Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII, dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor," beber Dadan.
"Namun, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh Pemkab Bogor, baru 38,6 haktare yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14,2 hektare yang belum terbangun," sambungnya.
Dalam investigasi, lanjut Dadan, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat desa masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.
Baca Juga: Derita Korban Banjir Bandang di Bogor, 10 Menit Air Langsung Setinggi 1 Meter Lebih
Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat. Kantor pertanahan setempat telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.
"Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII, dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor," beber Dadan.
"Namun, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh Pemkab Bogor, baru 38,6 haktare yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14,2 hektare yang belum terbangun," sambungnya.
Lihat Juga :