Menteri Hadi Tjahjanto: Banyak Mafia Tanah Saya Gebuk, dan Terus Saya Lakukan!

Jum'at, 07 Juli 2023 - 18:20 WIB
loading...
Menteri Hadi Tjahjanto: Banyak Mafia Tanah Saya Gebuk, dan Terus Saya Lakukan!
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah secara door to door daerah pelosok di Kulonprogo, DIY, Jumat (7/7/2023). Foto/SINDOnews/Muhaimin
A A A
KULONPROGO - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengancam terus memberantas mafia tanah. Itu disampaikan saat membagikan sertifikat tanah secara door to door daerah pelosok di Kulonprogo, Jumat (7/7/2023).

”Banyak mafia tanah sudah saya gebuk. Ini akan terus saya lakukan,” kata Hadi, yang menegaskan bahwa memberantas mafia tanah adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri yang merupakan mantan Panglima TNI ini menegaskan bahwa dirinya tidak segan menghadapi pengusaha besar yang merampas tanah rakyat. ”Ini komitmen, arahan Bapak Presiden,” ujarnya.



”Apalagi masyarakat yang tanahnya itu diambil dipaksa oleh pengusaha akan saya (tindak)," lanjut dia.

Menteri Hadi berpesan kepada masyarakat untuk berani melawan mafia tanah. ”Jangan takut dengan mafia tanah, kalau memang ada praktik laporkan segera ke kantor dan saya akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,dengan kepolisian,” imbuh dia.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik mafia tanah ke kantor ATR/BPN terdekat. ”Mafia tanah menyengsarakan rakyat,” tegasnya.



Hari ini, Menteri Hadi melanjutkan pembagian sertifikat tanah ke warga secara door to door ke daerah pelosok di Kulonprogo.

Sehari sebelumnya, dia melakukan kegiatan serupa di Jombang, Jawa Timur. Menurutnya, cara pembagian sertifikat seperti ini untuk mengetahui langsung jika ada keluhan rakyat.



"Secara seremonial sebenarnya bisa, tapi kalau kayak gini saya bisa cek langsung kalau-kalau ada masalah kita evaluasi. Mungkin ada yang diminta sekian juta itu pungli,” paparnya.

Dia memastikan biaya pengurusan sertifikat tanah oleh warga hanya Rp150.000. Itu merupakan besaran biaya yang sesuai prosedur.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)