Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pakar Pidana: Hakim Kedepankan Keadilan dan Nurani
Jum'at, 07 Juli 2023 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, ia menilai Teddy Minahsa tidak mungkin bebas. Sebab unsur pidana telah jelas dalam kasus narkotika jenis sabu tersebut.
"Rasanya tidak mungkin itu terjadi (bebas), karena sudah jelas terbukti perintah Teddy pada Dody untuk menukar dan menjual barang bukti narkotika," imbuhnya.
Diketahui, pada persidangan Kamis (6/7/2023) hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap penjara seumur hidup.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa maupun kuasa hukumnya.
"Rasanya tidak mungkin itu terjadi (bebas), karena sudah jelas terbukti perintah Teddy pada Dody untuk menukar dan menjual barang bukti narkotika," imbuhnya.
Diketahui, pada persidangan Kamis (6/7/2023) hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap penjara seumur hidup.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa maupun kuasa hukumnya.
(thm)
Lihat Juga :