Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pakar Pidana: Hakim Kedepankan Keadilan dan Nurani
Jum'at, 07 Juli 2023 - 15:36 WIB
loading...
Pakar hukum pidana menilai hakim memutus perkara banding yang diajukan Teddy Minahasa berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani. Foto: Antara/Dok
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dan tetap menghukum eks Kapolda Sumatera Barat itu penjara seumur hidup. Pakar hukum pidana menilai hakim memutus perkara banding ini berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani.
"Ya, rasa keadilan yang hidup dalam nurani hakim hakim di pengadilan tinggi sama dengan hakim pengadilan negeri, maka putusannya tidak berubah, tetap seumur hidup," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dia menjelaskan, tingkat peradilan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) mempunyai kewenangan yang sama, yaitu memeriksa fakta (judex factie). Artinya, yang diperiksa adalah peristiwa dimana perbuatan terdakwa dikualifikasi telah melanggar hukum pidana.
"Karena itu bisa diprediksi dan dipastikan bahwa para terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Kasasi ini akan memeriksa apakan PN dan PT telah menerapkan hukum dengan benar. Demikian juga JPU mempunyai hak yang sama untuk mengajukan kasasi," jelasnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
"Ya, rasa keadilan yang hidup dalam nurani hakim hakim di pengadilan tinggi sama dengan hakim pengadilan negeri, maka putusannya tidak berubah, tetap seumur hidup," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dia menjelaskan, tingkat peradilan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) mempunyai kewenangan yang sama, yaitu memeriksa fakta (judex factie). Artinya, yang diperiksa adalah peristiwa dimana perbuatan terdakwa dikualifikasi telah melanggar hukum pidana.
"Karena itu bisa diprediksi dan dipastikan bahwa para terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Kasasi ini akan memeriksa apakan PN dan PT telah menerapkan hukum dengan benar. Demikian juga JPU mempunyai hak yang sama untuk mengajukan kasasi," jelasnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
Lihat Juga :