Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pakar Pidana: Hakim Kedepankan Keadilan dan Nurani

Jum'at, 07 Juli 2023 - 15:36 WIB
loading...
Banding Teddy Minahasa...
Pakar hukum pidana menilai hakim memutus perkara banding yang diajukan Teddy Minahasa berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani. Foto: Antara/Dok
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dan tetap menghukum eks Kapolda Sumatera Barat itu penjara seumur hidup. Pakar hukum pidana menilai hakim memutus perkara banding ini berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani.

"Ya, rasa keadilan yang hidup dalam nurani hakim hakim di pengadilan tinggi sama dengan hakim pengadilan negeri, maka putusannya tidak berubah, tetap seumur hidup," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dia menjelaskan, tingkat peradilan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) mempunyai kewenangan yang sama, yaitu memeriksa fakta (judex factie). Artinya, yang diperiksa adalah peristiwa dimana perbuatan terdakwa dikualifikasi telah melanggar hukum pidana.

"Karena itu bisa diprediksi dan dipastikan bahwa para terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Kasasi ini akan memeriksa apakan PN dan PT telah menerapkan hukum dengan benar. Demikian juga JPU mempunyai hak yang sama untuk mengajukan kasasi," jelasnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved