Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pakar Pidana: Hakim Kedepankan Keadilan dan Nurani

Jum'at, 07 Juli 2023 - 15:36 WIB
loading...
Banding Teddy Minahasa...
Pakar hukum pidana menilai hakim memutus perkara banding yang diajukan Teddy Minahasa berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani. Foto: Antara/Dok
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dan tetap menghukum eks Kapolda Sumatera Barat itu penjara seumur hidup. Pakar hukum pidana menilai hakim memutus perkara banding ini berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani.

"Ya, rasa keadilan yang hidup dalam nurani hakim hakim di pengadilan tinggi sama dengan hakim pengadilan negeri, maka putusannya tidak berubah, tetap seumur hidup," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dia menjelaskan, tingkat peradilan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) mempunyai kewenangan yang sama, yaitu memeriksa fakta (judex factie). Artinya, yang diperiksa adalah peristiwa dimana perbuatan terdakwa dikualifikasi telah melanggar hukum pidana.

"Karena itu bisa diprediksi dan dipastikan bahwa para terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Kasasi ini akan memeriksa apakan PN dan PT telah menerapkan hukum dengan benar. Demikian juga JPU mempunyai hak yang sama untuk mengajukan kasasi," jelasnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi

Meski demikian, ia menilai Teddy Minahsa tidak mungkin bebas. Sebab unsur pidana telah jelas dalam kasus narkotika jenis sabu tersebut.

"Rasanya tidak mungkin itu terjadi (bebas), karena sudah jelas terbukti perintah Teddy pada Dody untuk menukar dan menjual barang bukti narkotika," imbuhnya.

Diketahui, pada persidangan Kamis (6/7/2023) hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap penjara seumur hidup.

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa maupun kuasa hukumnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekomendasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved