Kejari Jakpus Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perbankan Sean William Henley
Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: KPK Kirim Tim Buru Harun Masiku ke Negara Tetangga, Hasilnya Nihil
Total sebanyak 1.041 orang nasabah yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN). Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun, namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
PT Indosterling Optima Investa bukan lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dalam kasus ini Sean telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
Total sebanyak 1.041 orang nasabah yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN). Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun, namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
PT Indosterling Optima Investa bukan lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dalam kasus ini Sean telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
(thm)
Lihat Juga :