Kejari Jakpus Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perbankan Sean William Henley

Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:40 WIB
loading...
Kejari Jakpus Tangkap...
Kejari Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus perbankan, Sean William Henley. Sean ditangkap pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB. Foto: Dok Kejari Jakpus
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus perbankan, Sean William Henley. Sean ditangkap pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 teranggal 28 November 2022, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU( Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan buron atas nama terpidana Sean William Henley,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Kejari Jakpus Tahan 3 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Sean ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman.

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Kronologi Duduk Perkara

Kasus ini terjadi antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat. Terpidana Sean William Henley merupakan direktur pada perusahaan tersebut yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat.

Sean menawarkan produk tersebut kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 sampai dengan 13 persen. Dana itu disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Baca Juga: KPK Kirim Tim Buru Harun Masiku ke Negara Tetangga, Hasilnya Nihil

Total sebanyak 1.041 orang nasabah yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN). Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun, namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

PT Indosterling Optima Investa bukan lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Dalam kasus ini Sean telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Berita Terkini
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved