Kejari Jakpus Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perbankan Sean William Henley

Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:40 WIB
loading...
Kejari Jakpus Tangkap...
Kejari Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus perbankan, Sean William Henley. Sean ditangkap pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB. Foto: Dok Kejari Jakpus
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus perbankan, Sean William Henley. Sean ditangkap pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 teranggal 28 November 2022, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU( Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan buron atas nama terpidana Sean William Henley,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Kejari Jakpus Tahan 3 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Sean ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman.

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Kronologi Duduk Perkara

Kasus ini terjadi antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat. Terpidana Sean William Henley merupakan direktur pada perusahaan tersebut yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat.

Sean menawarkan produk tersebut kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 sampai dengan 13 persen. Dana itu disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved