Kejari Jakpus Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perbankan Sean William Henley

Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:40 WIB
loading...
Kejari Jakpus Tangkap...
Kejari Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus perbankan, Sean William Henley. Sean ditangkap pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB. Foto: Dok Kejari Jakpus
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus perbankan, Sean William Henley. Sean ditangkap pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 teranggal 28 November 2022, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU( Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan buron atas nama terpidana Sean William Henley,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Kejari Jakpus Tahan 3 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Sean ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman.

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Kronologi Duduk Perkara

Kasus ini terjadi antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat. Terpidana Sean William Henley merupakan direktur pada perusahaan tersebut yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat.

Sean menawarkan produk tersebut kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 sampai dengan 13 persen. Dana itu disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekomendasi
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved