Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan
Jum'at, 07 Juli 2023 - 01:05 WIB
loading...
A
A
A

Irfan menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapan Banceuy Kota Bandung. Sedangkan istrinya, dijebloskan ke Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan penggelepan, dan penipuan investasi pendirian SPBU di Bekasi.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Batam, 1 Prajurit Brimob Dipanah
Kepala Lapas Banceuy, Hery Kusrita mengatakan, telah menerima ekskusi terpidana dari Kejari Cimahi, atas nama Irfan Suryanagara untuk menjalankan pidananya. "Yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, dan akan ditempatkan di ruang pengenalan lingkungan," tuturnya.
(eyt)
Lihat Juga :