Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Pria di Tasikmalaya Kuras Brankas Mertua Berisi 1,6 Kg Emas Senilai Rp1,5 Miliar

Kamis, 06 Juli 2023 - 19:33 WIB
loading...
A A A
"Saat korban dan pembantunya mengecek aliran listrik, pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil brankas. Pelaku sudah mengetahui secara jelas letak brankas yang akan dicuri. Pelaku sempat terkejut saat lampu rumah kembali menyala, dan langsung bersembunyi di kamar yang lain," ungkapnya.



Pelaku akhirnya menunggu korban tertidur, dan kembali mematikan listrik. Setelah menunggu dan tak ada reaksi dari korban, pelaku kembali masuk ke kamar korban dengan cara merangkak untuk mengambil brankas. Akibat perbuatannya, pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Adik korban, Aan Iskandar (66) mengaku tidak menyangka dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan pelaku, kerena antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah. "Kami bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)