Sebanyak 25 Unit Rumah Akan Dibedah oleh Pemko Pematang Siantar
loading...
A
A
A
Untuk persyaratan mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut, sambungnya dengan sejumlah data termasuk kepemilikan rumah.
“KTP, kartu keluarga, dan surat tanah. rumah tersebut harus milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni. Bukan milik orang lain, ataupun kontrakan. Dan juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutupnya.
Sementara itu, salah satu penerima program Bantuan Sosial Kota Pematang Siantar dengan bentuk bantuan dalam bedah rumah tahun 2023 ini menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemko Pematang Siantar atas terpilihnya dalam bantuan tersebut.
Tidak lupa, perempuan yang tinggal di Jalan Tanah Jawa, Gang Puri ini juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Pematang Siantar yang sudah memperhatikan masyarakat dengan menjalankan program Rumah tidak layak huni atau RTHL.
Adv
“KTP, kartu keluarga, dan surat tanah. rumah tersebut harus milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni. Bukan milik orang lain, ataupun kontrakan. Dan juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutupnya.
Sementara itu, salah satu penerima program Bantuan Sosial Kota Pematang Siantar dengan bentuk bantuan dalam bedah rumah tahun 2023 ini menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemko Pematang Siantar atas terpilihnya dalam bantuan tersebut.
Tidak lupa, perempuan yang tinggal di Jalan Tanah Jawa, Gang Puri ini juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Pematang Siantar yang sudah memperhatikan masyarakat dengan menjalankan program Rumah tidak layak huni atau RTHL.
Adv
(dsa)