Bebas dari Penjara, Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tangga Digugat Rp1 Miliar
Rabu, 05 Juli 2023 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pos Prajurit Elite Kostrad Diserang KKB, Baku Tembak Pecah di Intan Jaya
Pengajuan surat gugatan perdata tersebut, diterima langsung staf PN Sidoarjo, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata terhadap tergugat. Dimas Pangga menyebut, selama ini Wiwik dan keluarganya menderita akibat perilaku Masriah.
"Akibat perbuatan tergugat yang menyiram tinja ke rumah penggugat selama bertahun-tahun, membuat penggugat dan keluarganya dirugikan yang tidak bisa dihitung dengan rupiah," tegas Dimas Pangga.
![Bebas dari Penjara, Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tangga Digugat Rp1 Miliar]()
Masriah baru beberapa hari ini menghirup udara bebas, setelah dijatuhi hukuman penjara akibat selama bertahun-tahun menyiram tinja rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo.
Pengajuan surat gugatan perdata tersebut, diterima langsung staf PN Sidoarjo, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata terhadap tergugat. Dimas Pangga menyebut, selama ini Wiwik dan keluarganya menderita akibat perilaku Masriah.
"Akibat perbuatan tergugat yang menyiram tinja ke rumah penggugat selama bertahun-tahun, membuat penggugat dan keluarganya dirugikan yang tidak bisa dihitung dengan rupiah," tegas Dimas Pangga.

Masriah baru beberapa hari ini menghirup udara bebas, setelah dijatuhi hukuman penjara akibat selama bertahun-tahun menyiram tinja rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo.
Lihat Juga :