Beli Sepeda Curian di Facebook, 2 Pemuda Makassar Ditangkap Polisi
Senin, 27 Juli 2020 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
"Korban ini kebetulan melihat postingan jual beli di Facebook yang mirip dengan sepedanya yang hilang. Dikuatkan lagi, saat korban kebetulan melihat sepedanya dipakai oleh salah satu penadah di Pantai Losari. Petunjuk-petunjuk itu yang kami pakai untuk mengamankan kedua penadah," ungkap Jamal.
Dilanjutkan Jamal, dari hasil interogasi sementara terhadap Yamin bahwa sepeda merek Pacifik Noris itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui Facebook seharga Rp2,2 Juta, kemudian dijual kembali ke Jihad seharga Rp 3,3 Juta.
Baca Juga: Polisi Makassar Kantongi Identitas Begal yang Ancam Pengemudi Ojol
"Kita masih mengembangkan penyelidikan mengarah ke pelaku utama yang diduga mencuri sepeda di rumah korban Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang. Informasi awal pelaku diduga dua orang berboncengan sepeda motor. Kita sementara lidik dulu," papar Jamal.
Saat ini, kedua penadah tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang. Jika terbukti bersalah di proses , penyidik bakal menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dilanjutkan Jamal, dari hasil interogasi sementara terhadap Yamin bahwa sepeda merek Pacifik Noris itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui Facebook seharga Rp2,2 Juta, kemudian dijual kembali ke Jihad seharga Rp 3,3 Juta.
Baca Juga: Polisi Makassar Kantongi Identitas Begal yang Ancam Pengemudi Ojol
"Kita masih mengembangkan penyelidikan mengarah ke pelaku utama yang diduga mencuri sepeda di rumah korban Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang. Informasi awal pelaku diduga dua orang berboncengan sepeda motor. Kita sementara lidik dulu," papar Jamal.
Saat ini, kedua penadah tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang. Jika terbukti bersalah di proses , penyidik bakal menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(tri)
Lihat Juga :