Imigrasi Soetta Tangkap WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor
Rabu, 05 Juli 2023 - 05:46 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka GA juga diketahui meminta USD10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan," tuturnya.
Baca: Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Baca: Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.
(hab)
Lihat Juga :