Besok Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Senin, 27 Juli 2020 - 12:22 WIB
loading...
Besok Buruh di Jabar...
Ilustrasi demo buruh. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Elemen buruh Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kantor Gubernur Jabar pada Selasa, (28/7/2020). Sekitar 5.000 butuh bakal ikut pada unjuk rasa ini.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, aksi buruh saat pendemi ini akan menyuarakan beberapa tuntutan. Namun yang menjadi fokus utama adalah empat persoalan yang melanda buruh, terutama di Jawa Barat. (Baca juga: Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Buruh Blokade Jalan di Banten )

Keempat egenda tersebut yaitu, menolak gugatan pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan oleh Apindo Jawa Barat; menurut pencabutan huruf D diktum ketujuh SK UMK Tahun 2020; menolak minibus law RUU Cipta Kerja, menuntut diterbitkannya SK UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2020; dan menolak UU Tapera. (Baca juga: Presiden KSPI: Jutaan Buruh Terancam PHK Jika Covid-19 Tak Selesai hingga 2021 )

Terkait SK UMK 2020, pihaknya meminta agar PTUN Bandung menolak gugatan Apindo Jawa Barat, yang meminta dibatalkannya SK UMK Tahun 2020. Apindo meminta agar ketetapan terkait UMK dikembalikan lagi berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Jabar.

"Kami menilai, SK UMK tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana Gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sesuai pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003," jelas dia.

Menurut Roy, keinginan Apindo Jawa Barat kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu gugatan Apindo Jawa Barat tersebut mencerminkan rezim upah murah.

Sedangkan terkait tuntutan pencabutan Huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, agar PTUN Bandung mencabut huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, karena huruf D diktum Ketujuh tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 90 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di mana, huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dibawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

Sementara alasan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja karena UU ini hanya mementingkan kepentingan kaum pemodal dengan mengorbankan pekerja dan buruh.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Rekomendasi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Berita Terkini
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved