Garang Peras Perusahaan, Preman di Bandung Mewek Diterjang Peluru Polisi

Selasa, 04 Juli 2023 - 14:24 WIB
loading...
A A A
Setelah kejadian, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Udin menyebut, saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, preman ini sudah berulangkali melakukan aksi pemerasan. Kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku ditaksir mencapai Rp6 juta.

Baca juga: Kisah Kesaktian Bajulgiling, Pusaka Andalan Jaka Tingkir yang Bisa Tundukkan Puluhan Buaya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 3 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Saat ini preman sadis tersebut, telah dijebloskan ruang tahanan Polsek Bandung Kulon.

Sementara itu, Agung mengaku baru dua kali melakukan perbuatan serupa. Menurut dia, aksinya itu dilakukan karena desakkan kebutuhan ekonomi. "Dua kali (memeras). Ngerti saya salah," katanya sambil menunduk menahan sakit.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Preman Tanah Abang Pemalak...
Preman Tanah Abang Pemalak Sopir Bajaj Ditangkap Polisi
Aksi Pemalakan Kembali...
Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Tanah Abang, Preman Palak Sopir Bajaj Rp100 Ribu
Kronologi Mobil Pelat...
Kronologi Mobil Pelat Luar Jakarta Dipalak Bang Jago di Kebon Kacang Tanah Abang
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Berita Terkini
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved