Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur
Senin, 27 Juli 2020 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Juga melanggar Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
"Penyegelan satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) paling jero (dalam). Melanggar Deklarasi HAM PBB pasal 18 yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah, dan mentaatinya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun dalam lingkungan sendiri.”," tutur Gusjur.
Deklarasi HAM PBB, ungkap dia, adalah nilai-nilai universal yang disepakati semua negara PBB yang ada di planet bumi ini. "Apakah Pemerintah Kabupaten kuningan tidak berada di planet bumi ini? Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan berada di planet Pluto sehingga berani melanggar HAM PBB dengan menyegel situs pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong? Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan tinggal bersama Spongebob Squarepants tinggal di planet bawah laut, sehingga bertindak seenak udelnya seperti Krabs demi dapat uang, atau seperti Plankton yang selalu iri dan mencuri keberhasilan temannya?" ungkap dia.
"Maka dengan ini, Gusjur Mahesa sebagai seniman individu (dan bersama teman-teman yang hadir, kalau ada yang hadir) memprotes keras tindakan Pemerintahan Kabupaten Kuningan yang diwakili satpol PP-nya itu menyegel pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kami protes dengan cara “demo selfi hepi dan puisi” di depan Gedung Sate, Bandung. Kami “demo selfi hepi dan puisi” karena ingin bumi nusantara ini damai, tenang, sehingga tercapai gemah ripah loh jinawi, tata tentram raharja," tandas Gusjur.
Jika penyegelan dilakukan dengan alasan bahwa situs pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berapa banyak situs-situs pemakaman dan tempat ibadah di kampung-kampung di seluruh nusantara harus disegel.
"Harusnya aturan-aturan (IMB) tidak menyalahi hukum lebih tinggi, yaitu UUD 1945. Bagaimana mungkin hukum pada level bawah menyalahi aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya dalam tatanegara? Begitu menurut filsafat hukum, kalau gak salah," ungkap dia.
"Penyegelan satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) paling jero (dalam). Melanggar Deklarasi HAM PBB pasal 18 yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah, dan mentaatinya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun dalam lingkungan sendiri.”," tutur Gusjur.
Deklarasi HAM PBB, ungkap dia, adalah nilai-nilai universal yang disepakati semua negara PBB yang ada di planet bumi ini. "Apakah Pemerintah Kabupaten kuningan tidak berada di planet bumi ini? Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan berada di planet Pluto sehingga berani melanggar HAM PBB dengan menyegel situs pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong? Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan tinggal bersama Spongebob Squarepants tinggal di planet bawah laut, sehingga bertindak seenak udelnya seperti Krabs demi dapat uang, atau seperti Plankton yang selalu iri dan mencuri keberhasilan temannya?" ungkap dia.
"Maka dengan ini, Gusjur Mahesa sebagai seniman individu (dan bersama teman-teman yang hadir, kalau ada yang hadir) memprotes keras tindakan Pemerintahan Kabupaten Kuningan yang diwakili satpol PP-nya itu menyegel pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kami protes dengan cara “demo selfi hepi dan puisi” di depan Gedung Sate, Bandung. Kami “demo selfi hepi dan puisi” karena ingin bumi nusantara ini damai, tenang, sehingga tercapai gemah ripah loh jinawi, tata tentram raharja," tandas Gusjur.
Jika penyegelan dilakukan dengan alasan bahwa situs pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berapa banyak situs-situs pemakaman dan tempat ibadah di kampung-kampung di seluruh nusantara harus disegel.
"Harusnya aturan-aturan (IMB) tidak menyalahi hukum lebih tinggi, yaitu UUD 1945. Bagaimana mungkin hukum pada level bawah menyalahi aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya dalam tatanegara? Begitu menurut filsafat hukum, kalau gak salah," ungkap dia.
Lihat Juga :