Penyegelan Batu Satangtung di Cigugur Kuningan, Ini Sikap PDIP Jabar

Senin, 27 Juli 2020 - 09:48 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, sebagai masyarakat hukum adat, tutur Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar NRI 1945, Pasal 18B, asal 28I dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Ono menuturkan, terkait bangunan Batu Satangtung, sesuai surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan, situs tersebut sebenarnya adalah pusara/makam.

Pembangunan Batu Satangtung itu mendapat penolakan dari masyarakat karenadianggap akan digunakan sebagai tempat pemujaan (musyrik). Aksi penolakan tersebut dilakukan baik melalui surat, audiensi ke DPRD sampai akhirnya terjadinya aksi unjuk rasa dengan sasaran Situs Batu Satangtung.

"Untuk menghindari konflik horizontal, maka Bupati Kuningan Acep Purnama menginstruksikan Satpol PP melakukan penyegelan sehingga tidak ada aksi perusakan yang dilakukan masa aksi unjuk rasa tersebut," tutur Ono.

Kemudian, ungkap Ono, melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 1374/IN/DPP/IV/2020 perihal Instruksi Untuk Melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan kepada Bupati Kuningan telah secara tegas meinginstruksikan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Komunitas Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan dan hak-hak komunal atas tanah yang sudah ditempati sejak berdiri 1885 tersebut.

Atas dasar surat itu, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menginstruksikan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda, dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyepakati beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini.

Pertama, segera melaksanakan instruksi DPP PDI Perjuangan sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi Untuk Melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan.

Kedua, Bupati Kuningan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuningan untuk melakukan proses pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan dan penetapan aset-aset hak komunalnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Ketiga, melakukan upaya mediasi antara masyarakat yang menolak pembangunan Situs Batu Satangtung dengan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, dengan menitikberatkan pada pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya” (Pasal 18B UUD NRI 1945) dan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” (Pasal 28I UUD NRI 1945).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Silaturahmi Akbar Betawi,...
Silaturahmi Akbar Betawi, Pramono Minta Cagar Budaya Terus Dilestarikan
Banteng Muda Indonesia...
Banteng Muda Indonesia Galang Dana Bantu Korban Banjir Bali dan NTT
Puri Agung Karangasem...
Puri Agung Karangasem Gelar Puncak Karya Baligia, Perindo Bali Apresiasi Generasi Muda Jaga Warisan Adat
Begini Cara BMI Perkenalkan...
Begini Cara BMI Perkenalkan Sosok Presiden ke-1 RI Soekarno kepada Generasi Muda
KKDN di Desa Sinarresmi...
KKDN di Desa Sinarresmi Sukabumi, Mahasiswa S2 Unhan Kaji Pertahanan Nirmiliter
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Rekomendasi
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved