Wako Jambi Dukung Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS
Minggu, 26 Juli 2020 - 23:39 WIB
loading...
Wako Jambi Dukung Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS. Foto/Ist
A
A
A
JAMBI - Wali Kota (Wako) Jambi H Syarif Fasha kembali menunjukkan dukungan dan kepedulian kepada tenaga guru honorer di Kota Jambi.
Setelah sebelumnya memberikan dukungan kepada Kelompok Guru K2 (Kategori 2) untuk diangkat menjadi CPNS, kali ini Wako Jambi dua periode ini memberikan dukungan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori berusia di atas 35 rahun, untuk dapat diangkat menjadi CPNS melalui jalur Khusus.
Dukungan luar biasa itu diterakan dalam sebuah Surat Rekomendasi, bernomor 800/1098/2020, yang diberikan kepada perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori berusia di atas 35 Tahun (GTK-HNK35+), untuk kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).
Penyerahan surat rekomendasi tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi H Mukhlis kepada perwakilan GTK-HNK35+, bertempat di Kantor Diknas Kota Jambi.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Jambi memberikan rekomendasi dan dukungan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori berusia diatas 35 tahun (GTK-HNK35+) di Kota Jambi, untuk diangkat menjadi CPNS, melalui jalur khusus dan kebutuhan khusus, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Surat rekomendasi dari orang nomor satu di Kota Jambi tersebut, tentu menjadi energi dan semangat baru bagi organisasi GTK-HNK35+, yang memang telah berjuang selama ini memperjuangkan nasib mereka untuk dapat diangkat menjadi guru PNS.
"Surat rekomendasi ini sebagai bukti bahwa Bapak Wali Kota memberi dukungan penuh kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun, untuk dapat dinaikkan statusnya, diangkat menjadi pegawai negeri sipil," ujar Mukhlis.
Setelah sebelumnya memberikan dukungan kepada Kelompok Guru K2 (Kategori 2) untuk diangkat menjadi CPNS, kali ini Wako Jambi dua periode ini memberikan dukungan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori berusia di atas 35 rahun, untuk dapat diangkat menjadi CPNS melalui jalur Khusus.
Dukungan luar biasa itu diterakan dalam sebuah Surat Rekomendasi, bernomor 800/1098/2020, yang diberikan kepada perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori berusia di atas 35 Tahun (GTK-HNK35+), untuk kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).
Penyerahan surat rekomendasi tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi H Mukhlis kepada perwakilan GTK-HNK35+, bertempat di Kantor Diknas Kota Jambi.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Jambi memberikan rekomendasi dan dukungan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori berusia diatas 35 tahun (GTK-HNK35+) di Kota Jambi, untuk diangkat menjadi CPNS, melalui jalur khusus dan kebutuhan khusus, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Surat rekomendasi dari orang nomor satu di Kota Jambi tersebut, tentu menjadi energi dan semangat baru bagi organisasi GTK-HNK35+, yang memang telah berjuang selama ini memperjuangkan nasib mereka untuk dapat diangkat menjadi guru PNS.
"Surat rekomendasi ini sebagai bukti bahwa Bapak Wali Kota memberi dukungan penuh kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun, untuk dapat dinaikkan statusnya, diangkat menjadi pegawai negeri sipil," ujar Mukhlis.
Lihat Juga :