Nyambi Jadi Bandar Judi Bola, Oknum PNS Dibekuk

Senin, 19 September 2016 - 23:51 WIB
Nyambi Jadi Bandar Judi Bola, Oknum PNS Dibekuk
Nyambi Jadi Bandar Judi Bola, Oknum PNS Dibekuk
A A A
BLITAR - Polres Blitar meringkus Fery Iskandarn (32) salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemda setempat. Pasalnya, warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro terbukti nyambi bekerja sebagai bandar judi bola.

"Saya terpaksa melakukan ini karena gaji PNS tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," tutur Fery kepada penyidik.

Judi yang beromzet Rp5 juta per laga itu berlangsung lima kali dalam seminggu. Setiap bulan Feri mengelola uang taruhan hingga ratusan juta.

Sebagai bandar yang dibantu Nurdianta Pruwita (26) warga Kelurahan/Kecamatan Sutojayan selaku pengecer, Feri mengaku meraup untung Rp 2-3 juta setiap pertandingan. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan uang tunai Rp2.200.000 dan tiga unit telepon selular.

Ponsel yang disita masih menyimpan rekaman pesan pendek (sms). Sebab dengan ponsel mereka berkomunikasi dengan para petaruh.

Dan untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku hanya melayani orang orang yang dikenal. “Dan saya baru tiga bulan terakhir melakukan aktvitas ini (bandar judi)," terang Fery.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan bahwa penangkapan berlangsung di rumah salah satu tersangka.

Kedua pelaku tidak berkutik mengingat polisi telah mengantongi alat bukti. "Kedua pelaku ditangkap bebarengan," ujarnya. Dalam kasus ini polisi masih terus mengembangkan penyidikan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5782 seconds (0.1#10.140)