Jadi Pengecer Judi Pakong, Kakek Lima Cucu Diamankan

Rabu, 14 September 2016 - 23:51 WIB
Jadi Pengecer Judi Pakong, Kakek Lima Cucu Diamankan
Jadi Pengecer Judi Pakong, Kakek Lima Cucu Diamankan
A A A
SERANG - Pengki, kakek berusia 70 tahun dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten saat asyik menunggu pelanggan yang akan memasang judi Fajar Pakong di Kampung Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kakek yang memiliki lima cucu ini mengaku sudah menjalankan bisnis terlarangnya itu selama satu tahun, dengan tergiur keuntungan 20 persen dari total jumlah uang yang didapat perharinya.

"Kalau orang yang masang itu mujur (beruntung), sekali masang dua ribu dapat Rp40 ribu," ujar Pengki yang sehari-hari sebagai petani itu saat di Mapolda Banten, Rabu (14/9/2016).

Kasubdit III Direskrimum Polda Banten AKBP Budi Batara mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti.

"Hasilnya kita ungkap kasus judi pakong dengan mengamankan satu orang pelaku sebagai pengecer," kata Budi.

Alasan pelaku nekat menjadi pengecer judi Pakong memang didasari desakan ekonomi. Sebab profesi pelaku sebagai petani tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai dengan total Rp524 ribu. Berupa uang pecahan Rp100 ribu satu lembar, Rp50 ribu 7 lembar, Rp20 ribu selembar, Rp10 dua lembar, Rp5 ribu, Rp2 ribu 10 lembar.

"Kita masih melakukan penyelidikan guna membekuk pengepul dan bandar judi pakong ini," ujar Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku Pengki dikenakan pasal 303 KUHPindana dengan ancaman penjara selama satu tahun kurungan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8679 seconds (0.1#10.140)