Kecanduan Karaoke, Residivis di Gunungkidul Gasak Ponsel
Selasa, 27 Juni 2023 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
'Benar saja, sebuah handphone senilai Rp 4,5 juta dan 13 voucher senilai Rp. 400ribu hilang," terang dia.
Karyawan itu kemudian menghubungi pemilik counter dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Semanu. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semanu dan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku. Dan kemudian pada 29 Mei pukul 02.00 WIB kemudian dilakukan penyergapan saat TR melintas mengendarai sepeda motornya.
TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul.
"Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,"tambahnya.
Karyawan itu kemudian menghubungi pemilik counter dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Semanu. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semanu dan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku. Dan kemudian pada 29 Mei pukul 02.00 WIB kemudian dilakukan penyergapan saat TR melintas mengendarai sepeda motornya.
TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul.
"Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,"tambahnya.
(msd)
Lihat Juga :