Nekat Rampok Emak-emak, Residivis 365 Digulung Polsek Pamulang
Senin, 26 Juni 2023 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil penyelidikan ini, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis. Hal itu diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor yang digunakan pelaku.
Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut. Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal tersebut dia, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.”Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya,” tegasnya.
Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut. Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal tersebut dia, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.”Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :