Nekat Rampok Emak-emak, Residivis 365 Digulung Polsek Pamulang

Senin, 26 Juni 2023 - 17:17 WIB
loading...
Nekat Rampok Emak-emak,...
Polsek Pamulang mengamankan residivis rampok usai beraksi di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Seorang residivis pencurian dengan kekerasan diringkus polisi setelah nekat merampok harta benda ibu rumah tangga berinisial J (41)di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Akibatnya, tersangka I kembali diamankan.

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan perampokan ini terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45WIB. Saat itu, korban J tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.

Di jalan, J dipepet dua orang pelaku I dan A yang mengendarai motor dan memberhentikan lajunya. Saat memepet, pelaku bertanya kepada korban arah menuju Pondok Cabe. Pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga: Polisi Buru Kawanan Rampok Bersenpi yang Sasar Minimarket di Tangsel

”Pelaku kembali memepet korban dan merebut tas korban. Pelaku melakukan perebutan atas korban adalah pelaku yang dibonceng (pelaku A) kemudian tas korban ditarik sampai dengan putus sehingga korban diambil dan dalam penguasaan pelaku,” kata Fiernando.

Setelah itu, korban melaporkan ke Polsek Pamulang. Polisi kemudian berhasil meringkus 1 pelaku berinisial I. Dari peringkusan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone korban, STNK, uang hasil rampasan dan motor yang digunakan pelaku.

”1 orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.Baca Juga: Bermodalkan Sarung, Pria Pengangguran Rampok Taksi Online

Dari hasil penyelidikan ini, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis. Hal itu diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor yang digunakan pelaku.

Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut. Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal tersebut dia, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.”Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Kaki Patah Jelang Terbang,...
Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
Percaya Wanita, Ruang...
Percaya Wanita, Ruang Aman Perempuan Indonesia
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved