3 Kali Ditembak dan Ditangkap, Arjun Kembali Dilumpuhkan Polisi usai Rampok Sopir Truk
Jum'at, 23 Juni 2023 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A

Josua menyebut, kedua perampok ini dikenal sebagai penjahat jalanan yang selalu menggunakan senjata jenis parang saat beraksi. Mereka juga tak segan-segan melukai korbannya, jika tidak diberi uang atau barang yang mereka minta.
Baca juga: Viral! Pegawai Klinik Hewan Terekam Siksa Anjing Peliharaan hingga Mati
Kini kedua tersangka perampokan tersebut, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, untuk menjalani penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :