Pemilik Lahan Belum Sepakat Soal Harga, Pembangunan Jalan Baru di Padalarang Terhambat
Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Akibatnya pengerjaan kontruksi jalan tersebut masih belum dilaksanakan karena harus menunggu semua proses pembebasan lahan selesai dilakukan. Jalan tersebut nantinya memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer yang membentang dari Jalan Panaris menuju Kota Baru Parahyangan.
"Saat ini upaya negoisasi untuk pembebasan lahan itu masih terus dilakukan. Semoga bisa ada kesepakatan sesuai dengan harga yang ditawarkan, karena kereta cepat akan mulai beroperasi Agustus nanti," tuturnya. Baca juga: Tinjau Lokasi Tol Padang-Sicincin, Menteri Hadi Optimistis Akan Segera Beroperasi
Lebih lanjut disampaikannya, pihak PT Belaputera Intiland selaku yang membebaskan lahan sudah menyiapkan anggaran di batas maksimal. Namun jika masih tetap deadlock maka disiapkan opsi untuk menerbitkan penlok, dimana pembayaran harga hanya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).
Pihaknya berharap antara PT Belaputra Intiland dan pemilik lahan bisa menjalin kesepakatan. Sehingga pemerintah daerah tak perlu mengambil jalan akhir penetapan lokasi pembebasan lahan. Pasalnya jika penetapan lokasi telah ditetapkan maka pemilik lahan tidak bisa lagi tawar menawar harga.
"Saat ditetapkan penlok akan merugikan pemilik lahan, karena harga lahan yang dibayarkan cuma sesuai NJOP. Biasanya uangnya dititipkan di pengadilan dan proyek jalan langsung dieksekusi, saya berharap Jangan sampai itu terjadi," terangnya.
"Saat ini upaya negoisasi untuk pembebasan lahan itu masih terus dilakukan. Semoga bisa ada kesepakatan sesuai dengan harga yang ditawarkan, karena kereta cepat akan mulai beroperasi Agustus nanti," tuturnya. Baca juga: Tinjau Lokasi Tol Padang-Sicincin, Menteri Hadi Optimistis Akan Segera Beroperasi
Lebih lanjut disampaikannya, pihak PT Belaputera Intiland selaku yang membebaskan lahan sudah menyiapkan anggaran di batas maksimal. Namun jika masih tetap deadlock maka disiapkan opsi untuk menerbitkan penlok, dimana pembayaran harga hanya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).
Pihaknya berharap antara PT Belaputra Intiland dan pemilik lahan bisa menjalin kesepakatan. Sehingga pemerintah daerah tak perlu mengambil jalan akhir penetapan lokasi pembebasan lahan. Pasalnya jika penetapan lokasi telah ditetapkan maka pemilik lahan tidak bisa lagi tawar menawar harga.
"Saat ditetapkan penlok akan merugikan pemilik lahan, karena harga lahan yang dibayarkan cuma sesuai NJOP. Biasanya uangnya dititipkan di pengadilan dan proyek jalan langsung dieksekusi, saya berharap Jangan sampai itu terjadi," terangnya.
(don)
Lihat Juga :